Sabtu, 29 Mei 2010

macam-macam jenis pemeliharaan sistem

Pemeliharaan Korektif
Pemeliharaan korektif adalah bagian pemeliharaan sistem yang tidak begitu tinggi nilainya dan lebih membebani, karena pemeliharaan ini mengkoreksi kesalahan-kesahan yang ditemukan pada saat sistem berjalan.

Pemeliharaan Adaptif
Pemeliharaan adaptif dilakukan untuk menyesuaikan perubahan dalam lingkungan data atau pemrosesan dan memenuhi persyaratan pemakai baru. Lingkungan tempat sistem beroperasi adalah dinamik, dengan demikian, sistem harus terus merespon perubahan persyaratan pemakai. Misalnya, Undang-Undang Perpajakan yang baru mungkin memerlukan suatu perubahan dalam kalkulasi pembayaran bersih. Umumnya pemeliharaan adatif ini baik dan tidak dapat dihindari.

Pemeliharaan Perfektif
Pemeliharaan penyempurnaan mempertinggi cara kerja atau maintainabilitas (kemampuan untuk dipelihara). Tindakan ini juga memungkinkan sistem untuk memenuhi persyaratan pemakai yang sebelumnya tidak dikenal.
Ketika membuat perubahan substansial modul apapun, petugas pemeliharaan juga menggunakan kesempatan untuk mengupgrade kode, mengganti cabang-cabang yang kadaluwarsa, memperbaiki kecerobohan, dan mengembangkan dokumentasi.
Sebagai contoh, kegiatan pemeliharaan ini dapat berbentuk perekayasaan ulang atau restrukturisasi perangkat lunak, penulisan ulang dokumentasi, pengubahan format dan isi laporan, penentuan logika pemrosesan yang lebih efisien, dan pengembangan efisiensi pengoperasian perangkat.

Pemeliharaan Preventif
Pemeliharaan Preventif terdiri atas inspeksi periodik dan pemeriksaan sistem untuk mengungkap dan mengantisipasi permasalahan.
Karena personil pemeliharaan sistem bekerja dalam sistem ini, mereka seringkali menemukan cacat-cacat (bukan kesalahan yang sebenarnya) yang menandakan permasalahan potensial. Sementara tidak memerlukan tindakan segera, cacat ini bila tidak dikoreksi di tingkat awal, jelas sekali akan mempengaruhi baik fungsi sistem maupun kemampuan untuk memeliharanya dalam waktu dekat.

Jumat, 28 Mei 2010

macam-macam metode pelatihan implementasi sistem

White Box Testing
Pengujian white box (glass box) adalah pengujian yang didasarkan pada pengecekan terhadap detil perancangan, menggunakan struktur kontrol dari desain program secara procedural untuk membagi pengujian ke dalam beberapa kasus pengujian. Penentuan kasus uji disesuaikan dengan struktur system, pengetahuan mengenai program digunakan untuk mengidentifikasikan kasus uji tambahan. Tujuan penggunaan white box untuk menguji semua statement program.

Penggunaan metode pengujian white box dilakukan untuk :
{1} memberikan jaminan bahwa semua jalur independen suatu modul digunakan minimal satu kali,
(2) menggunakan semua keputusan logis untuk semua kondisi true atau false,
(3) mengeksekusi semua perulangan pada batasan nilai dan operasional pada setiap kondisi., dan
(4) menggunakan struktur data internal untuk menjamin validitas
jalur keputusan.

Black Box Testing
Pengujian black box merupakan pendekatan komplementer dari teknik white box, karena pengujian black box diharapkan mampu mengungkap kelas kesalahan yang lebih luas dibandingkan teknik white box. Pengujian black box berfokus pada pengujian persyaratan fungsional perangkat lunak, untuk mendapatkan serangkaian kondisi input yang sesuai dengan persyaratan fungsional suatu program.

Yang Bertanggung Jawab

Teknisi dan System Administrator adalah seseorang yang harus memelihara (maintain) sistem komputer yang berbeda pengoperasian dan penanganannya beserta sarana pendukungnya.
Supervisor / direct personal adalah jabatan yang sangat strategis dalam suatu organisasi. Ia memiliki peran ganda. Di satu sisi ia adalah pemimpin yang harus membimbing, memotivasi dan mengendalikan karyawan. Di sisi lain, ia adalah wakil manajemen yang harus mempertanggungjawabkan semua tugas yang diberikan pada bagiannya. Karena itulah, seorang supervisor dituntut bukan hanya menguasai keterampilan teknis, tetapi juga keterampilan hubungan antar manusia. Training ini akan memberikan pengetahuan dan pedoman para supervisor dalam melaksanakan tugasnya.
General Manager atau Manajer umum adalah manajer yang memiliki tanggung jawab seluruh bagian / fungsional pada suatu perusahaan atau organisasi. Manajer umum memimpin beberapa unit bidang fungsi pekerjaan yang mengepalai beberapa atau seluruh manajer fungsional. Pada perusahaan yang berskala kecil mungkin cukup diperlukan satu orang manajer umum, sedangkan pada perusahaan atau organisasi yang berkaliber besar biasanya memiliki beberapa orang manajer umum yang bertanggung-jawab pada area tugas yang berbeda-beda.

Senin, 26 April 2010

Etika dan Profesionalisme dalam Teknologi Informasi

Pengertian Etika
Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahamai oleh pikiran manusia.

Tujuan Mempelajari Etika
Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.

Faktor – faktor yang mempengaruhi pelanggaran Etika
• Kebutuhan Individu
Mis : Korupsi karena alasan ekonomi.
• Tidak ada pedoman
• Perilaku dan kebiasaan individu
• Pengaruh lingkungan

Sanksi pelanggaran Etika

1. Sanksi Sosial
Skala relative kecil dan dapat dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
2. Sanksi Hukum
Skala cukup besar, yang dapat merugikan pihak lain. Hukum pidana menempati hokum
prioritas utama, diikuti oleh hukum perdata.

Profesionalisme
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri – cirri profesionalisme :

1. Punya keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tertentu.

2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah.

3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang bertentangan dihadapannya.

4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi.

Etika dalam system Informasi

Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.


1. Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi).

2. Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan.

3. Properti
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).

4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan.

Dunia TI bisa dikatakan baru sehingga cukup sulit untuk menegakkan etika di bidang tersebut, bidang TI adalah profesi baru. Tidak seperti dunia kedokteran yang usianya sudah ratusan abad. Walaupun ada juga yang melanggar, dalam dunia kedokteran, etika profesi sangat dijunjung tinggi. Hal ini jauh berbeda dengan dunia TI, di mana orang sangat mudah melanggar etika. Orang masih meraba-raba batasan antara inovasi, kreatifitas, dan pelanggaran etika.

Minggu, 14 Maret 2010

UU ITE

UU ITE yang membahas transaksi informasi dan elektronik (khususnya di dunia maya) ini akan mulai berlaku 1 April. Kebanyakan kekhawatiran soal UU ITE lebih pada situs porno. Kalau Anda ikutan mailing list dewasa nonamanis, Anda bisa membaca keramaian diskusi sana. Semua juga tahu, situs porno buatan lokal itu berjubel jumlahnya di Indonesia. Bahkan, blog ini pun sempat membuat peringkat beberapa situs porno tersebut, dan bahkan mewawancari salah satu pengelolanya. Itu memang realita yang ada sekarang. Sudah banyak blog yang membahas tentang sensor pornografi, jadi nggak akan dibahas di sini.


Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.
2. Komputer adalah alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
3. Informasi elektronik adalah sekumpulan data elektronik yang diantaranya meliputi teks, simbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi, dan bentuk-bentuk lainnya.
4. Sistem elektronik adalah sistem untuk mengumpulkan, mempersiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi elektronik.
5. Tanda tangan elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain yang ditujukan oleh pihak yang bersangkutan untuk menunjukkan identitas dan status subyek hukum.
6. Penandatangan adalah subyek hukum yang terasosiasikan dengan tanda tangan elektronik.
7. Lembaga sertifikasi keandalan (trustmark) adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan audit dan mengeluarkan sertifikat keandalan atas pelaku usaha dan produk berkaitan dengan kegiatan perdagangan elektronik.
8. Penyelenggara sertifikasi elektronik adalah subyek hukum yang berfungsi sebagai pihak ketiga yang layak dipercaya, yang menyelenggarakan pembuatan tanda tangan elektronik untuk penandatangan dan memastikan identitas dan status subyek hukum penandatangan tersebut selama keberlakuan tanda tangan elektronik.
9. Transaksi elektronik adalah hubungan hukum yang dilakukan melalui komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
10. Agen elektronik adalah sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh seseorang.
11. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
12. Badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
13. Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya.
14. Penerima adalah subyek hukum yang menerima suatu informasi elektronik dari pengirim.
15. Pengirim adalah subyek hukum yang mengirimkan informasi elektronik
16. Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih sistem elektronik baik yang bersifat tertutup maupun yang bersifat terbuka.
17. Kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya.
18. Nama domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
19. Kode akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer, jaringan komputer, internet, atau media elektronik lainnya
20. Penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh Pemerintah dan atau swasta.





Pasal 2
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, hati-hati, itikad baik, dan netral teknologi.

Pasal 3

Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
c. efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
d. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia;




Pasal 4
(1) Informasi elektronik memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti yang sah.
(2) Bentuk tertulis (print out) dari informasi elektronik merupakan alat bukti dan memiliki akibat hukum yang sah.
(3) Informasi elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
(4) Ketentuan mengenai informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) tidak berlaku untuk :
a. pembuatan dan pelaksanaan surat wasiat;
b. pembuatan dan pelaksanaan surat-surat terjadinya perkawinan dan putusnya perkawinan
c. surat-surat berharga yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
d. perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak;
e. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak kepemilikan; dan
f. dokumen-dokumen lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan adanya pengesahan notaris atau pejabat yang berwenang.

Pasal 5
Pemanfaatan teknologi informasi dan sistem elektronik dilindungi berdasarkan undang-undang ini.

Pasal 6

Terhadap semua ketentuan hukum yang men syaratkan bahwa suatu informasi harus ber­bentuk tertulis atau asli selain yang diatur da lam Pasal 4 ayat (4), persyaratan tersebut telah terpenuhi berdasarkan undang-undang ini jika informasi elektronik tersebut dapat terja min keutuhannya dan dapat dipertanggung jawabkan, dapat diakses, dapat ditampilkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Pasal 7
Setiap orang yang menyatakan suatu hak, memper kuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan atas keberadaan suatu informasi elektronik harus menunjukkan bahwa informasi elektronik tersebut terjamin keutuhannya, dapat dipertanggung jawabkan, dapat diakses, dan dapat ditampilkan sehingga dapat menerangkan suatu keadaan.

Pasal 8
Setiap orang yang akan menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, harus memastikan bahwa informasi elektronik yang ada padanya berasal dari sistem elektronik terpercaya.

Pasal 9
(1) Kecuali disepakati lain, waktu pengiriman suatu informasi elektronik ditentukan saat :
a. informasi elektronik dialamatkan dengan benar oleh pengirim ke suatu sistem elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan penerima;
b. Informasi elektronik telah memasuki sistem elektronik yang berada di luar kendali pengirim;
(2) Kecuali disepakati lain, waktu penerimaan suatu informasi elektronik ditentukan saat :
a. informasi elektronik memasuki sistem elektronik di bawah kendali penerima yang berhak.
b. Apabila penerima telah menunjuk suatu sistem elektronik tertentu untuk meneri ma informasi elektronik, penerimaan terjadi pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik yang ditunjuk;


Pasal 10
(1) Setiap orang berhak memperoleh informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan melalui media elektronik.
(2) Pemerintah atau masyarakat dapat membentuk lembaga sertifikasi keandalan yang fungsinya memberikan sertifikasi terhadap pelaku usaha dan produk yang ditawarkannya secara elektronik.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan lembaga sertifikasi keandalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tujuan Mengambil Kuliah Jurusan S1


Mempelajari ilmu yang berhubunagan dengan komputer itu sangat menyenangkan dan tidak ada bosan-bosanya. Dengan seiringnya perkembangan tekhnology yang semakin hari semakin berkembang, maka saya tidak ingin melewatkan perkembangan tekhnology yang seperti ini. Maka dari itu saya mengambil kuliah jurusan sistem informasi bertujuan untuk mempelajari semua tentang program maupun perkembangan teknologi khususnya dibidang komputer maupun komunikasi. Apalagi kita semua telah mengetahui dengan namanya istilah dunia maya atau yang biasa disebut juga dengan internet.

Tujuan Hidup

Hidup didunia ini banyak sekali keinginan yang ingin dicapai, salah satu keinginan terbesar adalah mendapatkan kesuksesan baik kesuksesan dalam segi keuangan, pergaulan maupun jodoh. Untuk sekarang saya hanya fokus untuk mencapai dua kesuksesan, disamping kesuksesan pergaulan juga kesuksesan keuangan. Untuk mencapai kedua kesuksesan tersebut saat ini saya beusaha untuk melakukan yang sebaik mungkin. Dalam mencapi kesuksesan keuangan sekarang ini saya harus menuntut ilmu dengan giat dan tanpa lelah. Banyak cara mendapatkan ilmu, baik dari perkuliahan maupun pergaulan, maka dari itu kesuksesan keuangan dan kesuksesan pergaulan saling terkait satu sama lain.

Setelah saya bias mencapai kedua kesuksesan tersebut, barulah saya akan mulai untuk mencapai kesuksesan yang ketiga, yaitu kesuksesan mendapatkan jodoh. Sekarang banyak sekali wanita yang hanya ingin senangnya saja, saat kita susah wanita itu akan meniggalkan kita. Maka dari itu saya harus pintar memilih pasangan hidup agar tidak menyesal dikemudian hari.

Ketika ketiga kesuksesan tersebut telah diraih, kini saatnya saya harus membuat keluarga yang bahagia, mempunyai keturunan yang baik, mempunyai kasih sayang dalam keluarga, maka hidup ini akan terasa sangat berarti.