Minggu, 14 Maret 2010

UU ITE

UU ITE yang membahas transaksi informasi dan elektronik (khususnya di dunia maya) ini akan mulai berlaku 1 April. Kebanyakan kekhawatiran soal UU ITE lebih pada situs porno. Kalau Anda ikutan mailing list dewasa nonamanis, Anda bisa membaca keramaian diskusi sana. Semua juga tahu, situs porno buatan lokal itu berjubel jumlahnya di Indonesia. Bahkan, blog ini pun sempat membuat peringkat beberapa situs porno tersebut, dan bahkan mewawancari salah satu pengelolanya. Itu memang realita yang ada sekarang. Sudah banyak blog yang membahas tentang sensor pornografi, jadi nggak akan dibahas di sini.


Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.
2. Komputer adalah alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
3. Informasi elektronik adalah sekumpulan data elektronik yang diantaranya meliputi teks, simbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi, dan bentuk-bentuk lainnya.
4. Sistem elektronik adalah sistem untuk mengumpulkan, mempersiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi elektronik.
5. Tanda tangan elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain yang ditujukan oleh pihak yang bersangkutan untuk menunjukkan identitas dan status subyek hukum.
6. Penandatangan adalah subyek hukum yang terasosiasikan dengan tanda tangan elektronik.
7. Lembaga sertifikasi keandalan (trustmark) adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan audit dan mengeluarkan sertifikat keandalan atas pelaku usaha dan produk berkaitan dengan kegiatan perdagangan elektronik.
8. Penyelenggara sertifikasi elektronik adalah subyek hukum yang berfungsi sebagai pihak ketiga yang layak dipercaya, yang menyelenggarakan pembuatan tanda tangan elektronik untuk penandatangan dan memastikan identitas dan status subyek hukum penandatangan tersebut selama keberlakuan tanda tangan elektronik.
9. Transaksi elektronik adalah hubungan hukum yang dilakukan melalui komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
10. Agen elektronik adalah sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh seseorang.
11. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
12. Badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
13. Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya.
14. Penerima adalah subyek hukum yang menerima suatu informasi elektronik dari pengirim.
15. Pengirim adalah subyek hukum yang mengirimkan informasi elektronik
16. Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih sistem elektronik baik yang bersifat tertutup maupun yang bersifat terbuka.
17. Kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya.
18. Nama domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
19. Kode akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer, jaringan komputer, internet, atau media elektronik lainnya
20. Penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh Pemerintah dan atau swasta.





Pasal 2
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, hati-hati, itikad baik, dan netral teknologi.

Pasal 3

Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
c. efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
d. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia;




Pasal 4
(1) Informasi elektronik memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti yang sah.
(2) Bentuk tertulis (print out) dari informasi elektronik merupakan alat bukti dan memiliki akibat hukum yang sah.
(3) Informasi elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
(4) Ketentuan mengenai informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) tidak berlaku untuk :
a. pembuatan dan pelaksanaan surat wasiat;
b. pembuatan dan pelaksanaan surat-surat terjadinya perkawinan dan putusnya perkawinan
c. surat-surat berharga yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
d. perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak;
e. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak kepemilikan; dan
f. dokumen-dokumen lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan adanya pengesahan notaris atau pejabat yang berwenang.

Pasal 5
Pemanfaatan teknologi informasi dan sistem elektronik dilindungi berdasarkan undang-undang ini.

Pasal 6

Terhadap semua ketentuan hukum yang men syaratkan bahwa suatu informasi harus ber­bentuk tertulis atau asli selain yang diatur da lam Pasal 4 ayat (4), persyaratan tersebut telah terpenuhi berdasarkan undang-undang ini jika informasi elektronik tersebut dapat terja min keutuhannya dan dapat dipertanggung jawabkan, dapat diakses, dapat ditampilkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Pasal 7
Setiap orang yang menyatakan suatu hak, memper kuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan atas keberadaan suatu informasi elektronik harus menunjukkan bahwa informasi elektronik tersebut terjamin keutuhannya, dapat dipertanggung jawabkan, dapat diakses, dan dapat ditampilkan sehingga dapat menerangkan suatu keadaan.

Pasal 8
Setiap orang yang akan menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, harus memastikan bahwa informasi elektronik yang ada padanya berasal dari sistem elektronik terpercaya.

Pasal 9
(1) Kecuali disepakati lain, waktu pengiriman suatu informasi elektronik ditentukan saat :
a. informasi elektronik dialamatkan dengan benar oleh pengirim ke suatu sistem elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan penerima;
b. Informasi elektronik telah memasuki sistem elektronik yang berada di luar kendali pengirim;
(2) Kecuali disepakati lain, waktu penerimaan suatu informasi elektronik ditentukan saat :
a. informasi elektronik memasuki sistem elektronik di bawah kendali penerima yang berhak.
b. Apabila penerima telah menunjuk suatu sistem elektronik tertentu untuk meneri ma informasi elektronik, penerimaan terjadi pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik yang ditunjuk;


Pasal 10
(1) Setiap orang berhak memperoleh informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan melalui media elektronik.
(2) Pemerintah atau masyarakat dapat membentuk lembaga sertifikasi keandalan yang fungsinya memberikan sertifikasi terhadap pelaku usaha dan produk yang ditawarkannya secara elektronik.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan lembaga sertifikasi keandalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tujuan Mengambil Kuliah Jurusan S1


Mempelajari ilmu yang berhubunagan dengan komputer itu sangat menyenangkan dan tidak ada bosan-bosanya. Dengan seiringnya perkembangan tekhnology yang semakin hari semakin berkembang, maka saya tidak ingin melewatkan perkembangan tekhnology yang seperti ini. Maka dari itu saya mengambil kuliah jurusan sistem informasi bertujuan untuk mempelajari semua tentang program maupun perkembangan teknologi khususnya dibidang komputer maupun komunikasi. Apalagi kita semua telah mengetahui dengan namanya istilah dunia maya atau yang biasa disebut juga dengan internet.

Tujuan Hidup

Hidup didunia ini banyak sekali keinginan yang ingin dicapai, salah satu keinginan terbesar adalah mendapatkan kesuksesan baik kesuksesan dalam segi keuangan, pergaulan maupun jodoh. Untuk sekarang saya hanya fokus untuk mencapai dua kesuksesan, disamping kesuksesan pergaulan juga kesuksesan keuangan. Untuk mencapai kedua kesuksesan tersebut saat ini saya beusaha untuk melakukan yang sebaik mungkin. Dalam mencapi kesuksesan keuangan sekarang ini saya harus menuntut ilmu dengan giat dan tanpa lelah. Banyak cara mendapatkan ilmu, baik dari perkuliahan maupun pergaulan, maka dari itu kesuksesan keuangan dan kesuksesan pergaulan saling terkait satu sama lain.

Setelah saya bias mencapai kedua kesuksesan tersebut, barulah saya akan mulai untuk mencapai kesuksesan yang ketiga, yaitu kesuksesan mendapatkan jodoh. Sekarang banyak sekali wanita yang hanya ingin senangnya saja, saat kita susah wanita itu akan meniggalkan kita. Maka dari itu saya harus pintar memilih pasangan hidup agar tidak menyesal dikemudian hari.

Ketika ketiga kesuksesan tersebut telah diraih, kini saatnya saya harus membuat keluarga yang bahagia, mempunyai keturunan yang baik, mempunyai kasih sayang dalam keluarga, maka hidup ini akan terasa sangat berarti.